Selasa, 22 Februari 2011

Badan Legislasi Daerah

Badan Legislasi merupakan salah satu posisi penting sebagai alat kelengkapan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Walau keberadaan alat kelengkapan ini baru, namun statusnya sebagai Badan yang brsifat tetap menuntut perhatian dari Sekreretariat Dewan untuk memfasilitasi dengan baik keberadaannya.
Dalam PP 16 Tahun 2010 secara tegas dijelaskan bahwa Badan Legislasi Daerah harus ditunjang dengan sarana dan prasarana serta dibantu oleh sekretariat dalam melaksanakan tugasnya.
Badan Legislasi Daerah mempunyai Peran Penting dalam proses perancangan peraturan daerah.